Ibu Buang Bayi Terpotong di Bukittinggi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Ilustrasi Bayi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bayi (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com, Bukittinggi – Polresta Bukittinggi menetapkan seorang perempuan muda bernama Ica (21) sebagai tersangka dalam kasus tragis penemuan jasad bayi terpotong di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini menarik perhatian publik setelah jasad bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terpotong menjadi tiga bagian.





Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ibu si bayi,” ujar Kompol Anidar dihubungi, Minggu (26/10/2025).





Menurut hasil penyelidikan, bagian tubuh bayi yang ditemukan antara lain pinggang hingga kaki, tangan kiri, dan kepala. Sementara potongan badan serta tangan kanan masih dalam pencarian tim gabungan di sekitar lokasi penemuan.





Polisi memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengetahui penyebab pasti terpotongnya tubuh bayi tersebut.





Kompol Anidar menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengaku membuang bayinya dalam kondisi utuh ke dasar jurang. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.





“Pengakuan sementara, dia membuang bayi secara utuh. Dibuang ke dasar ngarai, tapi beberapa potongan tubuh bayi itu ditemukan di pinggir ngarai,” jelasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X