BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)



Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur. Dengan semakin baiknya pemahaman di tingkat fasilitas kesehatan, diharapkan kualitas pelayanan bagi peserta dapat terus meningkat.





Dukungan Pemerintah Daerah





Dalam audiensi itu, Maulana juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin, terutama melalui diterbitkannya Instruksi Bupati Solok Selatan tentang percepatan pencapaian Universal Coverage JAMSOSTEK.





Kebijakan tersebut menjadi dasar penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.





“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Solok Selatan, khususnya melalui regulasi terbaru berupa instruksi bupati untuk percepatan Universal Coverage JAMSOSTEK. Hal ini akan kami tindak lanjuti bersama dengan dinas teknis dan perangkat daerah terkait,” ujarnya.





Instruksi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pekerja, tanpa memandang jenis dan sektor pekerjaan, memiliki perlindungan dari risiko sosial ketenagakerjaan.





Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, target Universal Coverage JAMSOSTEK di Solok Selatan diyakini dapat segera terwujud.





Kolaborasi Melalui TJSL





Selain agenda audiensi, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan juga menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Solok Selatan.





Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat pekerja dan memperluas cakupan perlindungan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X