“Seperti yang berulang kali diingatkan oleh Pak Menteri dan Dirjenpas, zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm bagi kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujar Heri.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menambahkan bahwa Ammar Zoni sebelumnya telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang pada Juli 2025. Namun, penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkoba di Rutan Salemba tetap berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Bagian dari Penertiban Nasional di Lapas
Menurut Rika Aprianti, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan merupakan bagian dari langkah strategis nasional dalam memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
“Hingga saat ini, sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama langkah tersebut adalah melindungi lapas dan rutan dari infiltrasi peredaran narkoba, sekaligus memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif dan aman.
“Nusakambangan memiliki tingkat pengamanan paling tinggi di Indonesia dan dirancang untuk mencegah pelanggaran tata tertib maupun penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan dikenal dengan sistem pembinaan yang ketat dan minim interaksi antarwarga binaan. Sistem ini diterapkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dari dalam lapas, sekaligus memastikan efektivitas pembinaan bagi narapidana kategori berat seperti pelaku narkoba, terorisme, atau korupsi skala besar.
Langkah pemindahan Ammar Zoni menjadi bagian dari operasi besar Ditjenpas dalam menegakkan disiplin dan membenahi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.