Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Begini Kabar Terbaru Mantan Suami Irish Bella

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas)
Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas)


Sumbardaily.com, Padang – Mantan suami aktris Irish Bella, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.





Pemindahan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah tegas terhadap warga binaan berisiko tinggi (high risk), terutama terkait kasus narkoba.





Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Ammar Zoni tidak sendiri, ia dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang juga berstatus risiko tinggi.





“Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security. Pengamanan dan pembinaan di sana bersifat super maksimum agar perilaku mereka dapat berubah menjadi lebih baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” kata Rika dalam keterangan tertulis.





Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.





Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba





Pemindahan Ammar Zoni diduga erat kaitannya dengan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba ketika masih ditahan di Rutan Salemba. Dugaan tersebut sempat mencuat sejak Januari 2025 dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Oktober 2025.





Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas, Heri Azhari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip “zero narkoba” di seluruh lapas dan rutan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X