“Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Saat ini sedang kami periksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi lain,” jelas Nedra Wati.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan hasil curian dan alat yang digunakan untuk membobol toko. Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)