Bobol Toko Perhiasan di Padang Pariaman, Residivis Dilumpuhkan Polisi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:32 WIB
Ilustrasi Pencurian (Foto: Freepik)
Ilustrasi Pencurian (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Kasus pencurian perhiasan senilai ratusan juta di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, berhasil diungkap Polres Padang Pariaman. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ditangkap empat hari setelah kejadian, usai melawan petugas dengan senjata tajam saat dilakukan penangkapan.





Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (14/10/2025) menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.40 WIB dini hari. Pelaku berinisial Y masuk ke toko perhiasan dengan cara membobol pintu dan mengambil seluruh perhiasan serta barang berharga di dalamnya.





“Pelaku membobol pintu toko lalu menggasak semua perhiasan. Kerugian ditaksir mencapai Rp185 juta,” ujar Ahmad Faisol kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman.





Pemilik toko baru menyadari tokonya dibobol pada pagi harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendapati pintu dalam keadaan rusak dan rak perhiasan kosong. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian.





Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Y, warga setempat yang sudah dikenal sebagai residivis kasus pencurian.





Empat hari berselang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, melakukan pengepungan di rumah pelaku di wilayah Lubuk Alung.





Saat hendak ditangkap, Y berusaha melarikan diri dan sempat melawan menggunakan senjata tajam. Namun, pelaku berhasil dilumpuhkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X