Kejati Sumbar Perluas Kasus Korupsi Dana Perumda PSM, Teddy Alfonso Ikut Terjerat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 18 September 2025 | 19:57 WIB
Kejati Sumbar menahan Teddy Alfonso, eks caleg DPR RI dari Dapil Sumbar I, terkait dugaan korupsi dana operasional Perumda PSM Tahun 2021 yang merugikan negara lebih dari Rp3,6 miliar. (Dok. Penkum)
Kejati Sumbar menahan Teddy Alfonso, eks caleg DPR RI dari Dapil Sumbar I, terkait dugaan korupsi dana operasional Perumda PSM Tahun 2021 yang merugikan negara lebih dari Rp3,6 miliar. (Dok. Penkum)



TA diduga menutupinya melalui penyusunan laporan keuangan Unit Usaha Transpadang dan bertindak sebagai supervisor audit laporan keuangan untuk pencairan dana subsidi triwulan I dan II.





Dari kegiatan tersebut, TA menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514,7 juta dan menyerahkan sebagian uang itu kepada tersangka PI sebesar Rp23,5 juta.





Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit Kejati Sumbar, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp3,6 miliar.





Penahanan tersangka TA dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.





Dari sisi subjektif, penyidik menilai ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.





Dari sisi objektif, tindak pidana korupsi yang didakwakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.





Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X