Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan Teddy Alfonso (TA) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun Anggaran 2021.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumbar memeriksa yang bersangkutan pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid menjelaskan, Teddy Alfonso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyimpangan dana subsidi yang dialokasikan untuk biaya operasional Trans Padang, baik biaya langsung maupun tak langsung.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka TA selaku supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Perumda PSM Tahun Anggaran 2021. Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Anak Air," ujar Rasyid.
Nama Teddy Alfonso sebelumnya cukup dikenal publik. Ia pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar I pada Pemilu 2024 lalu melalui salah satu partai politik, meski gagal meraih kursi di Senayan.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk biaya operasional Trans Padang.
Namun, dalam praktiknya, tersangka TA bersama tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan, diduga dengan sengaja melakukan penyimpangan.