Polda Sumbar Tindak Tegas Jaringan Narkoba, 56 Orang jadi Tersangka

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 17 September 2025 | 12:58 WIB
Polda Sumbar mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. (Dok. Istimewa)



Kasus berikutnya diungkap di Kota Padang. Pada 15 Agustus 2025, dua orang tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.





Dari tangan mereka, polisi menemukan beberapa paket sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.





Kasus lain juga terungkap pada 28 Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.





Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AA (42) dengan barang bukti 49 paket besar sabu, paket sedang, dan satu paket besar yang dibungkus plastik teh Cina.





Para tersangka kasus sabu ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.





Kapolda Sumbar Irjen Gatot menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba, Polres, Forkopimda, TNI, serta masyarakat yang ikut mendukung pengungkapan kasus narkotika ini.





Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk aktif melawan narkoba dengan menjaga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.





“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita perangi bersama agar Sumatera Barat terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (adl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X