Polda Sumbar Tindak Tegas Jaringan Narkoba, 56 Orang jadi Tersangka

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 17 September 2025 | 12:58 WIB
Polda Sumbar mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. (Dok. Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025.





Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka dan menyita barang bukti berupa 50,31 kilogram sabu serta 49,12 kilogram ganja.





Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).





Ia menegaskan, narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa. Karena itu, Polri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, serta masyarakat akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.





“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumbar dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang berawal dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Sumbar,” kata Irjen Gatot.





Salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025. Polisi mengamankan lima tersangka asal Kota Solok yang diduga terlibat peredaran ganja.





Barang bukti yang disita yakni tiga karung berisi 50 paket besar ganja dengan total berat 47,56 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga seumur hidup.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X