Penurunan status kepesertaan ini juga berdampak pada cakupan Jamsostek di Kabupaten Solok. Angka cakupan yang sebelumnya mencapai 13,85 persen kini merosot menjadi 12,46 persen per Juni 2025. Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi skor kinerja kepala daerah terkait indikator Universal Coverage Jamsostek.
Meski menghadapi tantangan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menegaskan komitmennya untuk terus menjangkau kelompok pekerja rentan, termasuk kader Posyandu, agar mendapatkan hak perlindungan sosial sebagaimana amanat undang-undang.
“Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja adalah hak konstitusional. Kami akan terus mengedukasi masyarakat, termasuk para kader, agar tidak ada yang terabaikan dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Maulana. (red)