Tak Ada Anggaran 2025, Ribuan Kader Posyandu di Solok Kehilangan Jaminan Kerja

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 21 Juli 2025 | 10:05 WIB
Simbolis manfaat Jaminan Kematian kepada Kader Posyandu yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)
Simbolis manfaat Jaminan Kematian kepada Kader Posyandu yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)


Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok resmi menghentikan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 3.140 kader Posyandu di Kabupaten Solok sejak Januari 2025. Langkah ini diambil setelah berakhirnya masa perlindungan yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Solok untuk periode Oktober hingga Desember 2024.





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa penghentian ini terpaksa dilakukan karena hingga awal tahun 2025 belum ada kepastian penganggaran ulang dari Pemerintah Kabupaten Solok. Hal ini berdampak pada keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi ribuan kader yang selama ini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.





“Kami memahami bahwa Pemkab Solok mungkin memiliki pertimbangan tersendiri, namun tanpa adanya kelanjutan pembayaran iuran dan kepastian anggaran, secara regulasi kami tidak dapat mempertahankan status aktif kepesertaan mereka. Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi,” ujar Maulana.





Akibat dari kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kematian, terhitung sejak 1 Januari 2025. Bahkan, hingga pertengahan 2025 tercatat ada tiga kader Posyandu yang meninggal dunia namun tidak bisa diberikan santunan sebesar Rp 42 juta karena status kepesertaan mereka sudah tidak aktif.





Sebagai bentuk komunikasi resmi, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan Surat Konfirmasi Kepesertaan Nomor B/3440/05205 tertanggal 27 Mei 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Surat tersebut menjadi penegasan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.





Untuk menjaga keberlanjutan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan kini mengimbau para kader untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi seperti Agen Perisai, Agen BRILink, Agen POS, BNI46, serta mitra lainnya yang telah terdaftar.





“Kami berharap para kader Posyandu tetap terlindungi. Edukasi dan kesadaran untuk menjadi peserta mandiri sangat penting. Terlebih, mereka telah melihat sendiri dampak kehilangan perlindungan, salah satunya adalah kasus kematian kader yang tidak mendapatkan santunan karena kepesertaannya sudah nonaktif,” kata Maulana menambahkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X