Larangan Pungli Saat Daftar Ulang Sekolah, Ombudsman Sumbar Ingatkan Sekolah dan Orang Tua

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:08 WIB
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)



"Rapat orang tua boleh digelar, namun sifatnya partisipatif. Jika sekolah sudah menetapkan nominal tertentu yang harus dibayar, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan," kata Adel.





Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengadaan seragam sekolah berada di tangan orang tua siswa, bukan pihak sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja, selama sesuai spesifikasi yang ditentukan sekolah.





"Tahun ini, sekolah tidak boleh lagi berperan seperti toko baju. Tugas sekolah hanya menyampaikan spesifikasi, bukan menjual langsung kepada siswa. Orang tua punya hak penuh menentukan di mana mereka membeli," tegasnya.





Sejauh ini, Ombudsman belum menerima laporan pungli dalam proses SPMB tahun 2025/2026. Namun, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk waspada, terutama pada tahapan daftar ulang. Adel mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan modus pelanggaran berupa kewajiban membeli seragam dari sekolah saat proses daftar ulang.





Untuk jenjang SD dan SMP, proses daftar ulang saat ini sedang berlangsung. Sementara itu, untuk tingkat SMA masih berada pada tahap verifikasi domisili dan akan dilanjutkan dengan seleksi jalur prestasi.





"Biasanya, saat daftar ulang itulah siswa diberi daftar tagihan dengan alasan sumbangan komite. Kalau bersifat wajib, itu sudah tergolong pungli. Kami minta segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," ujar Adel Wahidi.





Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berharap kolaborasi dengan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya bisa meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang di sekolah dalam momentum penting seperti penerimaan siswa baru. (ran)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X