Larangan Pungli Saat Daftar Ulang Sekolah, Ombudsman Sumbar Ingatkan Sekolah dan Orang Tua

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:08 WIB
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Menjelang pelaksanaan daftar ulang peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua siswa, untuk mewaspadai praktik pungutan liar (pungli). Potensi pungli dinilai tinggi terjadi saat proses daftar ulang siswa, baik di tingkat SMP maupun SMA sederajat.





Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sejak awal dengan mengintervensi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya untuk jenjang SMA. Intervensi itu bertujuan memastikan tidak ada celah bagi penyelenggara pendidikan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.





"Untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026, kami sudah mengintervensi juknis PPDB, terutama di level SMA, agar tidak membuka ruang pungutan dana dalam bentuk apapun, termasuk pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lainnya," ujar Adel saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).





Peringatan itu turut diperkuat melalui surat edaran bersama antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kota Padang, yang melarang pemaksaan jual beli seragam dan perlengkapan sekolah saat proses penerimaan siswa baru.





Adel menekankan bahwa proses pendaftaran hingga siswa mulai belajar seharusnya berlangsung tanpa biaya. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.





"Kontribusi orang tua sah-sah saja, tetapi hanya boleh dilakukan setelah seluruh proses pendaftaran selesai. Itupun dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan jumlah tertentu ataupun tenggat waktu yang ditentukan," tegasnya.





Ombudsman menyoroti tahapan daftar ulang sebagai momen paling rawan terjadinya praktik pungli. Dalam banyak kasus sebelumnya, sekolah kerap menawarkan paket seragam atau meminta sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X