Jalur ini dikhususkan bagi calon murid yang bertempat tinggal dalam zona sekolah yang dituju. Bukti domisili harus ditunjukkan melalui alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling lambat 23 Juni 2024, atau setahun sebelum masa pendaftaran.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penyandang disabilitas, dan anak yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Kuota jalur afirmasi adalah 23 persen, dengan alokasi 18 persen bagi keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat asesmen dari UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI). Sedangkan untuk anak panti sosial, diperlukan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui oleh lurah setempat.
3. Jalur Mutasi
Jalur ini ditujukan untuk dua kategori: masyarakat dengan KK tidak sesuai domisili dan anak kandung guru. Untuk kelompok pertama, peserta wajib menyertakan salah satu dari dokumen pendukung berikut: surat tugas dari instansi, surat keterangan usaha yang dilegalisasi lurah, atau surat pindah domisili dari pejabat berwenang.
Sedangkan bagi anak guru, syaratnya adalah melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah pilihan dan Kartu Keluarga.
Kuota untuk jalur mutasi secara keseluruhan adalah 5 persen, dengan minimal 3 persen diperuntukkan bagi masyarakat umum yang tidak sesuai domisili, dan maksimal 2 persen untuk anak kandung guru.