SPMB SD 2025 Kota Padang: Simak Kuota dan Jalur Pendaftaran Lengkapnya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 23 Juni 2025 | 08:49 WIB
Ilustrasi SPMB SD (Foto: Freepik)
Ilustrasi SPMB SD (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 mulai Senin (23/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025). Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Kota Padang, Nurfitri, pada Minggu (22/6/2025).





Penerimaan peserta didik baru tahun ini dilaksanakan melalui tiga jalur utama, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Ketiga jalur tersebut dirancang agar proses penerimaan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan mengakomodasi berbagai latar belakang calon murid.





"Jalur domisili diberikan kuota sebesar 72 persen, jalur afirmasi 23 persen, dan jalur mutasi mendapatkan alokasi 5 persen dari total daya tampung sekolah," ujar Nurfitri.





Mekanisme pendaftaran dilakukan secara langsung di salah satu SD Negeri pilihan yang tersebar di wilayah Kota Padang. Setiap calon murid hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dan maksimal dua sekolah sebagai tujuan. Namun, terdapat ketentuan wilayah tertentu tergantung jalur yang diikuti.





"Untuk jalur domisili, dua pilihan sekolah hanya diperkenankan berada dalam wilayah zonasi yang sama. Sementara pada jalur afirmasi dan mutasi, calon peserta bebas memilih sekolah dari wilayah mana pun. Khusus anak kandung guru, hanya diizinkan mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar," tambahnya.





Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi SPMB Kota Padang di www.psb.diknaspadang.id, disesuaikan dengan jalur yang dipilih. Peserta diwajibkan mengisi dan melengkapi seluruh persyaratan administratif yang tercantum dalam formulir tersebut.





Rincian Jalur Pendaftaran SPMB SD 2025 Kota Padang





1. Jalur Domisili


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X