"Yang pastinya kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan, mari bersama-sama kita jaga Trantibum serta kembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya," harap Eka.
Selain di Jalan Adinegoro, penertiban juga dilakukan di Kawasan Pasar Raya Barat, Kecamatan Padang Barat, serta Jalan Pasar Pagi Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji. Di lokasi tersebut, petugas menindak PKL yang berjualan di luar zona yang telah ditentukan.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua pihak, termasuk pengguna jalan dan pejalan kaki.
Selain menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas yang kerap terganggu oleh keberadaan PKL dan bangunan liar yang tidak sesuai aturan. (red)