Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:22 WIB
Satpol PP Padang tertibkan PKL dan bongkar bangunan liar di sejumlah titik kota, termasuk Jalan Adinegoro dan Pasar Raya Barat untuk jaga ketertiban umum. (Foto: Dok Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang tertibkan PKL dan bongkar bangunan liar di sejumlah titik kota, termasuk Jalan Adinegoro dan Pasar Raya Barat untuk jaga ketertiban umum. (Foto: Dok Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar serta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa kawasan kota. Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban kota.





Penertiban yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, bersama pejabat kecamatan setempat. Salah satu lokasi utama yang menjadi sasaran pembongkaran ialah Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah.





Bangunan liar yang dibongkar diketahui berdiri di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pihak Satpol PP dan kecamatan telah memberikan berbagai bentuk teguran kepada pemilik bangunan.





"Sebelum dilakukan pembongkaran kita telah memberikan surat teguran baik secara lisan maupun tulisan serta pihak kecamatan juga telah memberikan surat perintah bongkar," kata Eka.





Selain bangunan liar, Satpol PP juga menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan atau trotoar untuk berjualan. Sejumlah lapak, termasuk meja dan kursi milik pedagang, turut diamankan petugas sebagai barang bukti pelanggaran.





"Ada beberapa lapak-lapak pedagang yang kita bawa kemako sebagai barang bukti seperti kursi dan meja," jelas Eka Putra.





Eka mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan ruang publik. Ia menegaskan bahwa Pemkot Padang tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, selama dilakukan pada tempat yang telah ditentukan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X