Rachmad Wijaya Kritik Citra Pariwisata Padang Rusak Akibat Ulah Oknum Tukang Parkir

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:18 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya. (Dok. Tim RWJ)
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya. (Dok. Tim RWJ)




Untuk mengatasi permasalahan ini, Rachmad mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang menempatkan personel pengawasan dari berbagai instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) secara rutin dan terkoordinasi di kawasan Pantai Padang. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh tukang parkir dan pedagang merasa diawasi dan tidak bertindak semena-mena.





Selain masalah sistem parkir, Rachmad juga menyoroti keluhan pengunjung terkait penetapan harga makanan dan minuman yang dinilai tidak wajar dan cenderung merugikan konsumen.





Ia mendorong Pemko Padang untuk menetapkan standar harga yang adil dan dapat dijangkau oleh berbagai kalangan masyarakat.





"Memang tidak semua pedagang melakukan praktik ini, namun masih terdapat oknum-oknum yang tidak jujur. Harga makanan dan minuman harus masuk akal dan wajar. Jangan sampai pengunjung merasa tertipu atau enggan datang kembali karena harga yang tidak sebanding dengan kualitas. Bila diperlukan, harus ada pengawasan harga dari dinas terkait dan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan," jelasnya.





Rachmad menegaskan perlunya Pemko Padang memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan dan merusak pengalaman wisatawan.





Apalagi kejadian serupa telah berulang kali terjadi dan mengakibatkan menurunnya minat wisatawan untuk berkunjung ke Pantai Padang.





"Jika kita sungguh-sungguh ingin menjadikan Pantai Padang sebagai destinasi wisata unggulan, maka pengelolaannya juga harus dilakukan dengan serius. Tidak boleh ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran," tegasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X