Widya Navies mengungkapkan bahwa keinginan memperoleh legalitas lahan kantor PWI Sumbar sesungguhnya telah menjadi dambaan sejak lama. Sejak bangunan kantor tersebut didirikan pada dekade 1970-an, berbagai periode kepengurusan PWI Sumbar telah berupaya mengurus dokumen legalitas ini, namun selalu mengalami kendala.
"Sebetulnya legalitas lahan kantor PWI Sumbar itu sudah sangat lama didambakan. Buktinya, sejak kantor PWI itu berdiri pada tahun 1970-an, sudah silih berganti pengurus PWI Sumbar yang mengurusnya. Hanya saja, upaya-upaya yang dilakukan selalu kandas," jelasnya.
Ketika diamanahkan memimpin PWI Sumbar, Widya Navies bersama seluruh jajaran pengurus menetapkan tekad untuk menjadikan pengurusan legalitas lahan kantor sebagai salah satu program prioritas kepengurusan.
Keberhasilan memperoleh surat izin pemanfaatan lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor PWI Sumbar dan mendukung aktivitas organisasi dalam melayani para wartawan di Sumbar. (red)