Setelah Puluhan Tahun, PWI Sumbar Kantongi Legalitas Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 6 Juni 2025 | 10:53 WIB
Kantor PWI Sumbar (Foto: Dok PWI Sumbar)
Kantor PWI Sumbar (Foto: Dok PWI Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) resmi memperoleh dokumen legalitas berupa surat izin pemanfaatan lahan untuk kantor organisasi yang berlokasi di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 8A, Padang. Pencapaian ini mengakhiri penantian yang telah berlangsung selama puluhan tahun.





Dokumen resmi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang dengan nomor 36/Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025. SK tersebut telah mendapat pengesahan langsung dari Wali Kota Padang, Fadly Amran.





Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen penting ini. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa, di ruang kerja PWI Sumbar pada Kamis (5/6/2025).





"Alhamdulillah, berkat kegigihan semua pengurus, surat legalitas lahan yang di atasnya berdiri kantor PWI Sumbar itu, akhirnya keluar juga. Untuk itu, PWI Sumbar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pemerintah Kota Padang yang sudah mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan itu untuk PWI Sumbar," ungkap Widya Navies usai penerimaan dokumen tersebut.





Menurutnya, proses memperoleh surat izin pemanfaatan lahan ini tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai tahapan harus dilalui dengan koordinasi intensif bersama berbagai pihak terkait.





Tahap pertama dimulai dengan pengajuan surat permohonan resmi kepada Wali Kota Padang. Selanjutnya, PWI Sumbar melakukan serangkaian koordinasi dengan Kepala BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Negara Kota Padang, hingga komunikasi langsung dengan wali kota.





Proses diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berlangsung secara berkelanjutan hingga akhirnya SK tersebut dapat diterbitkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X