Andre Rosiade Terpilih Aklamasi jadi Ketua Umum DPP IKM Periode 2025-2030, Braditi Moulevey Rajo Mudo Ditunjuk jadi Sekjen

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:17 WIB
Munas 1 DPP IKM menetapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H Andre Rosiade sebagai Ketua Umum DPP IKM periode 2025-2030. Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW IKM Jakarta, Braditi Moulevey Rajo Mudo juga ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen). (Dok. IKM)
Munas 1 DPP IKM menetapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H Andre Rosiade sebagai Ketua Umum DPP IKM periode 2025-2030. Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW IKM Jakarta, Braditi Moulevey Rajo Mudo juga ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen). (Dok. IKM)




"Apakah bapak ibu semua peserta yang hadir sepakat, setuju aklamasi tanpa voting untuk memilih menjadikan pak Andre Rosiade sebagai Ketua Umum DPP IKM periode 2025-2030, sepakat?" tanya Arteria Dahlan sekali lagi.





Jawaban "Sepakat" kembali bergema di ruang sidang, menandai momen bersejarah bagi organisasi perantau Minang tersebut.





"Pimpinan sidang menetapkan melalui forum munas pertama IKM bahwa bapak Andre Rosiade sebagai Ketua Umum DPP IKM periode 2025-2030," kata Arteria Dahlan sambil mengetuk palu yang disambut riuh tepuk tangan peserta Munas.





Setelah resmi terpilih, Andre Rosiade langsung memaparkan roadmap pengembangan IKM untuk lima tahun ke depan.





Fokus utama kepemimpinannya tertuju pada ekspansi organisasi hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara maksimal.





"Saat ini kita sudah ada 27 DPW, Insya Allah di munas kedua kita akan maksimalkan 3 DPW lagi, kita akan ada di seluruh Indonesia targetnya atau 38 DPW. Lalu sekarang ada 157 DPD, target kita di munas kedua 350 DPD. Kemudian, sekarang ada 165 DPC, minimal kita wujudkan 1.650 DPC," papar legislator Partai Gerindra ini.





Target ambisius tersebut mencerminkan komitmen Andre Rosiade untuk memperkuat jaringan IKM di tingkat nasional.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X