Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Mentawai, WNA Brasil Jadi Aktor Utama

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Mei 2025 | 14:44 WIB
Polda Sumbar mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap WNA Brasil di Mentawai. Barang bukti berupa 41,67 gram ganja berhasil diamankan. (Foto: Dok Sumbar Daily)
Polda Sumbar mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap WNA Brasil di Mentawai. Barang bukti berupa 41,67 gram ganja berhasil diamankan. (Foto: Dok Sumbar Daily)



Penangkapan WNA Brasil





Atas pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. KCV kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.





"Setelah diinterogasi, KCV mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Ia memesan barang tersebut dari seorang pria asal Kota Padang berinisial AD," terang Susmelawati.





Dalam perkembangan penyelidikan, AD berhasil ditangkap saat berada di Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Berdasarkan pengakuan AD, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial IA yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).





Barang Bukti yang Diamankan





Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dus cokelat dengan lakban berwarna merah, satu kotak kurma merek Palmdates berisi 25 biji kurma, satu paket sedang berisi batang, daun, serta biji ganja kering sebanyak 41,67 gram.





Selain itu unit handphone iPhone 14 dengan nomor lokal dan nomor luar negeri, 36 lembar kertas pembungkus rokok merek Telepon warna putih, 46 lembar kertas pembungkus rokok merek OCB warna putih, 11 lembar kertas pembungkus rokok merek Radja Mas warna cokelat, 47 lembar kertas pembungkus rokok merek Smoking Red warna putih, dan 2 lembar tisu warna putih.





Ancaman Hukuman





Susmelawati menerangkan bahwa tersangka KCV dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.





Sementara itu, tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X