Penangkapan WNA Brasil
Atas pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. KCV kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi, KCV mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Ia memesan barang tersebut dari seorang pria asal Kota Padang berinisial AD," terang Susmelawati.
Dalam perkembangan penyelidikan, AD berhasil ditangkap saat berada di Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Berdasarkan pengakuan AD, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial IA yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dus cokelat dengan lakban berwarna merah, satu kotak kurma merek Palmdates berisi 25 biji kurma, satu paket sedang berisi batang, daun, serta biji ganja kering sebanyak 41,67 gram.
Selain itu unit handphone iPhone 14 dengan nomor lokal dan nomor luar negeri, 36 lembar kertas pembungkus rokok merek Telepon warna putih, 46 lembar kertas pembungkus rokok merek OCB warna putih, 11 lembar kertas pembungkus rokok merek Radja Mas warna cokelat, 47 lembar kertas pembungkus rokok merek Smoking Red warna putih, dan 2 lembar tisu warna putih.
Ancaman Hukuman
Susmelawati menerangkan bahwa tersangka KCV dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Sementara itu, tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.