Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Mentawai, WNA Brasil Jadi Aktor Utama

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Mei 2025 | 14:44 WIB
Polda Sumbar mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap WNA Brasil di Mentawai. Barang bukti berupa 41,67 gram ganja berhasil diamankan. (Foto: Dok Sumbar Daily)
Polda Sumbar mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap WNA Brasil di Mentawai. Barang bukti berupa 41,67 gram ganja berhasil diamankan. (Foto: Dok Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial KCV (39) di Kepulauan Mentawai. Penangkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang berawal dari pengamanan paket ganja di Dermaga Tuapejat.





Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa selain WNA Brasil, pihaknya juga menangkap warga lokal berinisial AD (31) yang diduga menjadi pemasok ganja untuk KCV.





"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 41,67 gram ganja beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ungkap Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).





Kronologi Penangkapan





Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota kepolisian Mentawai melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.





"Pada saat itu, AA sedang menjemput paket yang kami curigai berisi narkoba. Setelah kami periksa, ternyata benar bahwa paket tersebut berisi ganja kering," tuturnya.





Dari keterangan AA, diketahui bahwa paket tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya disuruh menjemput oleh seseorang berinisial WSP. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.





"Saat diinterogasi, WSP juga menyatakan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik KCV, seorang warga negara Brasil," jelas Susmelawati.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X