Pemko Padang Tanggapi Aspirasi Operator Bus Trans Padang Terkait Anggaran Operasional

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 April 2025 | 12:03 WIB
Pemko Padang mendengarkan aspirasi operator Bus Trans Padang dalam pertemuan di kediaman Wali Kota. Fadly Amran berkomitmen cari solusi terkait anggaran operasional yang disampaikan Dishub Kota Padang. (Foto: Dok Kominfo Padang)
Pemko Padang mendengarkan aspirasi operator Bus Trans Padang dalam pertemuan di kediaman Wali Kota. Fadly Amran berkomitmen cari solusi terkait anggaran operasional yang disampaikan Dishub Kota Padang. (Foto: Dok Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar pertemuan khusus dengan para operator dari enam koridor Bus Trans Padang pada Selasa (22/4/2025).





Bertempat di Gedung Putih yang merupakan kediaman resmi Wali Kota Padang, pertemuan ini menjadi wadah bagi para operator untuk menyampaikan aspirasi terkait layanan transportasi publik di Kota Padang.





Wali Kota Padang, Fadly Amran, hadir didampingi Wakil Wali Kota, Maigus Nasir, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan para operator.





"Kami siap mencarikan solusi bersama, agar persoalan yang selama ini dihadapi bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terulang kembali ke depannya," ujar Fadly dalam pertemuan tersebut.





Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan yang dihadapi operator Bus Trans Padang, dengan fokus utama pada isu pencairan anggaran operasional.





Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan urgensi dari anggaran tersebut bagi keberlangsungan operasional transportasi publik di kota ini.





"Anggaran ini sangat penting untuk menunjang kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji sopir, pramugara, serta keperluan teknis lainnya," terang Ances saat memberikan penjelasan kepada para peserta pertemuan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X