"Program ini dirancang untuk mengenalkan anak-anak pada sistem transportasi massal sejak dini, sekaligus memberikan pengalaman edukatif yang berharga," katanya.
Untuk memudahkan perjalanan rombongan, KAI Divre II Sumbar telah menetapkan syarat dan ketentuan khusus pembelian tiket rombongan KA Lokal.
Rombongan minimal harus berjumlah 20 orang, dengan pengajuan surat permohonan antara 14 hingga 8 hari sebelum jadwal keberangkatan.
"Surat permohonan harus mencantumkan informasi lengkap termasuk nama rombongan, data perwakilan, jumlah anggota, daftar nama dan nomor identitas peserta, serta rincian jadwal perjalanan," katanya.
Ketentuan tiket berlaku untuk penumpang berusia 3 tahun ke atas dengan disertai nomor identitas.
Sementara anak di bawah 3 tahun yang membutuhkan tempat duduk terpisah juga diwajibkan memiliki tiket.
"Pembayaran dilakukan melalui sistem virtual account, dan setelah pembayaran lunas, pihak KAI akan menerbitkan berita acara kesepakatan," katanya.
Tiket rombongan yang telah dibayar, kata Reza tidak dapat dibatalkan, dikembalikan biayanya, atau diubah jadwal dan jumlah penumpangnya.