Fenomena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah bukanlah hal yang asing di Indonesia.
Setiap tahun, kedua pihak dapat memiliki hasil yang berbeda dalam menentukan 1 Syawal, meskipun dalam beberapa kesempatan dapat menghasilkan kesimpulan yang sama.
Perbedaan ini timbul karena adanya variasi metode yang diaplikasikan dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Pemerintah mengandalkan kombinasi metode rukyat dan hisab, di mana keberadaan hilal harus benar-benar teramati secara langsung di berbagai lokasi pengamatan di wilayah Indonesia.
Hasil pengamatan tersebut kemudian dibahas secara komprehensif dalam Sidang Isbat sebagai landasan penetapan 1 Syawal.
Sementara itu, Muhammadiyah konsisten menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yaitu kalkulasi astronomi untuk menentukan apakah hilal sudah muncul di atas ufuk saat matahari terbenam.
Jika hilal sudah berada di atas ufuk, maka keesokan harinya langsung ditetapkan sebagai 1 Syawal, tanpa memerlukan konfirmasi visual seperti pada metode rukyat.