"Kita juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Chandra.
Tidak hanya memberikan pembinaan kepada para pelajar dan melibatkan pihak sekolah serta orang tua, Satpol PP juga akan memanggil pemilik warung tempat para pelajar berkumpul.
Pemanggilan ini merujuk pada Surat Imbauan Walikota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H/2025 M.
"Tidak hanya itu, pihak warung juga kita panggil sesuai dengan surat imbauan walikota padang nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H/2025 M," tutup Chandra.
Tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan, sekaligus langkah preventif untuk meminimalisir kenakalan remaja yang kerap terjadi di kalangan pelajar. (red)