"Di bulan penuh berkah ini, harusnya kita semua memanfaatkannya untuk mencari pahala yang besar melalui berbagai ibadah. Salah satunya adalah dengan berpuasa, maka hargailah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakannya," ungkapnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mencari rezeki melalui usaha warung makan atau kuliner lainnya. Namun, para pelaku usaha diminta untuk lebih bijak dalam memahami dan mematuhi peraturan yang diberlakukan selama bulan Ramadan.
"Silakan memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk menambah penghasilan melalui usaha ini. Tetapi perlu diperhatikan ialah, menjaga etika dalam menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkas Eka.
Langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Tanah Datar merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan. (red)