Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar akan segera mengambil tindakan tegas terhadap warung makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1446 H.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha kuliner yang melanggar ketentuan.
Memasuki hari ke-12 bulan puasa, sejumlah warung makan yang tetap beroperasi di siang hari mulai menjamur di beberapa titik di Kabupaten Tanah Datar. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari kepala daerah.
"Kami mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, bahwa adanya Warung Makan yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran," tegas Eka Putra saat mengunjungi Kantor Satpol PP Tanah Datar pada Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Peraturan tersebut secara khusus ditekankan pada pasal 48 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Eka juga mengimbau para pemilik warung makan untuk tidak beroperasi di siang hari sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.