"Setelah berada di rumah milik tersangka Topan, personel Tim Klewang menemukan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 28 paket yang terbungkus dengan lakban di dalam karung plastik," tambah Kasat Reskrim.
Pasca penemuan barang bukti tersebut, Tim Klewang berkoordinasi dengan Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Tim Rajawali Polresta Padang untuk melacak keberadaan tersangka T yang merupakan pemilik dari narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
Terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya berkoordinasi dengan unit operasional Satresnarkoba Polresta Padang Tim Rajawali, mengamankan barang bukti, dan menyerahkan barang bukti ke unit operasional Satresnarkoba Polresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka T masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Pihak Polresta Padang meminta kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
Kasus ini menambah deretan upaya Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Padang. (red)