Polsek Bayang Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Dua Tersangka Diamankan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 22:14 WIB


Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Baru, Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.





Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (28/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.





Kedua tersangka berinisial S (34) dan HR (28). Tersangka S merupakan warga Kampung Muaro Bantiang, Kenagarian Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan yang berprofesi sebagai nelayan.





Sementara tersangka HR adalah pedagang yang berdomisili di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.





"Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, yang memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut.





Kronologi Penangkapan





Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Baru, Kampung Pasar Baru.





Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang di bawah pimpinan Iptu Budi Saputra segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi laporan tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X