Selain alasan syariat, MUI Padang juga menyoroti dampak lain dari kegiatan Balimau di tempat umum yang sering berlangsung hingga larut malam.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan mengakibatkan ibadah salat tarawih tidak terlaksana dengan baik.
"Prosesi 'Balimau' terkadang sampai larut malam, biasanya akan terjadi kemacetan, berpotensi kecelakaan, akhirnya ibadah salat tarawih tidak terlaksana, karena itu kami mengimbau kepada umat muslim untuk 'Balimau' di rumah saja," imbuhnya.
Meskipun ada imbauan untuk melaksanakan tradisi Balimau di rumah, Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat ritual tersebut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun langsung ke tengah masyarakat.
"Kita akan pantau dan awasi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi 'Balimau' oleh masyarakat," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton.
Hendri mengungkapkan bahwa terdapat beberapa titik lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk melaksanakan tradisi Balimau di Kota Padang, antara lain Pantai Pasir Jambak, Lori Lubuk Minturun, bawah Jembatan Kalawi, Irigasi Lubuk Rayo, Lubuk Paraku, Lubuk Tampuruang, Pantai Padang, dan Pantai Air Manis.
"Kami imbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati," tegas Hendri. (red)