Sumbardaily.com, Padang – Menjelang bulan Ramadan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait tradisi Balimau yang biasa dilaksanakan sehari sebelum memasuki bulan puasa.
MUI mengajak warga untuk melaksanakan ritual pembersihan diri tersebut di rumah masing-masing, bukan di tempat-tempat umum seperti sungai atau pantai.
Tradisi Balimau merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang masih dipertahankan hingga saat ini. Ritual ini berupa mandi di air mengalir sebagai simbol pembersihan diri sebelum memasuki bulan puasa. Tahun ini, prosesi Balimau jatuh pada Jumat (28/2/2025).
"Tentunya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk 'Balimau' di rumah saja," ujar Ketua MUI Padang, Japeri Jarab, Jumat (28/2/2025).
Japeri menjelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga umat muslim agar terhindar dari perbuatan dosa dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, ketika masyarakat melakukan mandi di tempat umum seperti sungai atau pemandian umum, aurat tidak terjaga dengan baik.
"Ketika mandi di tempat terbuka, aurat terlihat, berbaur dengan bukan sesama muhrim, tentu akan menambah dosa, sementara niat melakukan 'Balimau' untuk mensucikan diri dari dosa sebelum puasa," tegas Japeri.