Di antara daftar tersebut, Bank Muamalat menjadi satu-satunya bank dengan prinsip syariah yang memperoleh izin tersebut.
Menariknya, hingga Januari 2025, Bappebti telah memberikan izin kepada tujuh entitas yang bergerak sebagai pedagang emas fisik secara digital.
"Saat ini, Bank Muamalat sudah menjalin kemitraan dengan tiga di antaranya. Insya Allah, kami menargetkan dapat berkolaborasi dengan seluruh entitas yang telah mendapatkan izin tersebut," ungkap Karno.
Bank Muamalat memandang bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari volume transaksi perdagangan emas yang menunjukkan angka signifikan setiap hari.
"Tren perdagangan emas fisik secara digital mengalami peningkatan yang konsisten. Fenomena ini tidak terlepas dari karakteristik emas sebagai komoditas yang cenderung mengalami kenaikan harga, bahkan dalam dua bulan terakhir berhasil mencatatkan rekor baru," papar Karno.
Dengan izin baru ini, Bank Muamalat menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan inovasi dalam ekosistem keuangan syariah, khususnya dalam mendukung perkembangan pasar perdagangan emas digital di Indonesia.
Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, langkah ini menjadi bagian dari strategi Bank Muamalat untuk memperluas jangkauan layanan keuangannya sekaligus mendorong inklusi keuangan berbasis syariah.
Kehadiran Bank Muamalat sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan dalam transaksi emas digital diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin bertransaksi emas sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. (red)