Sumbardaily.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan prestasi bersejarah dengan menjadi institusi perbankan syariah pertama di Indonesia yang memperoleh izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan.
Pencapaian ini semakin mengukuhkan posisi Bank Muamalat sebagai pelopor industri perbankan berbasis syariah di Tanah Air.
Direktur Bank Muamalat, Karno, mengungkapkan bahwa dengan diperolehnya izin tersebut, pihaknya kini dapat menawarkan layanan penyimpanan dana untuk transaksi jual beli emas fisik secara digital.
Layanan ini khusus ditujukan bagi pedagang emas digital yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar resmi di Bappebti.
"Kehadiran kami sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang mengantongi izin ini memberikan diversifikasi pilihan bagi para pelaku transaksi emas digital, baik pembeli maupun pedagang. Sebelumnya, mereka tidak memiliki opsi bank berbasis syariah untuk memfasilitasi transaksi mereka," jelas Karno.
Ia menambahkan, dengan adanya layanan ini, pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan yang terpenting, sesuai dengan prinsip syariah dari hulu hingga hilir.
Berdasarkan data resmi Bappebti per Februari 2025, tercatat sebanyak 16 lembaga perbankan yang telah mengantongi izin sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan.