As'ad mengungkapkan bahwa secara umum, layanan yang disediakan KAI Divre II Sumbar telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019.
"Hasil Ramp Check yang dilakukan oleh Tim Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa secara umum, layanan KAI Divre II Sumbar telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutup As'ad.
Ramp Check ini menjadi salah satu bentuk upaya preventif untuk memastikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api selama musim mudik Lebaran 2025.
Dengan persiapan matang ini, KAI Divre II Sumbar berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. (red)