Operasi penertiban gepeng dan anjal telah dimulai sejak 24 Februari 2025 dan akan terus dilaksanakan hingga sepanjang bulan Ramadhan.
Pemko Padang juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban umum dengan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, bukan langsung kepada pengemis di jalanan. (red)