Polsek Ranah Pesisir Bekuk Pengedar Narkoba di Koto Panjang, Satu Tersangka Masih Buron

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 20 Februari 2025 | 22:29 WIB




  • Satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening




  • Enam plastik klip bening sisa paket ukuran besar




  • Lima plastik klip bening sisa paket ukuran kecil




  • Satu sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sendok




  • Satu bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi





Tim Operasi





Operasi penangkapan tersangka Beben dan penggeledahan rumah tersangka M melibatkan tujuh personel Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir, antara lain, Iptu Okdianto, selaku Kapolsek Ranah Pesisir, Indra Dinata, selaku Waka Polsek Ranah Pesisir, Aiptu Halman selaku PS Kanit Samapta Polsek Ranah Pesisir.





Kemudian, Riansyah Putra selaku PS Kanit Reskrim Polsek Ranah Pesisir, Aipda Akmal selaku PS Kanit Intelkam Polsek Ranah Pesisir, Bripka Andri Naldi Febrian selaku Bintara Unit Intelkam Polsek Ranah Pesisir dan Briptu Roval Hasbudi selaku Bintara Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir





Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka Beben beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.





Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.





"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka M yang masih buron. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan," tegas Iptu Okdianto.





Kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.





Informasi yang diberikan masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Pesisir Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X