Dari total 311.171 pemilih dalam DPT, hanya 182.991 orang yang menggunakan hak pilihnya, menunjukkan ada 35 persen pemilih yang tidak dapat atau enggan berpartisipasi karena kendala lokasi TPS yang jauh dari domisili.
Permasalahan ini diklaim terjadi di berbagai kecamatan, meliputi Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.
Berdasarkan temuan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Pasaman Barat.
Namun, harapan pasangan Hamsuardi-Kusnadi untuk pemungutan suara ulang harus pupus setelah MK menilai permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum gugatan Pilkada Pasaman Barat 2024 dan menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. (red)