Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:37 WIB
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHPU Bupati Pasaman Barat, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHPU Bupati Pasaman Barat, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)



Dari total 311.171 pemilih dalam DPT, hanya 182.991 orang yang menggunakan hak pilihnya, menunjukkan ada 35 persen pemilih yang tidak dapat atau enggan berpartisipasi karena kendala lokasi TPS yang jauh dari domisili.





Permasalahan ini diklaim terjadi di berbagai kecamatan, meliputi Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.





Berdasarkan temuan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Pasaman Barat.





Namun, harapan pasangan Hamsuardi-Kusnadi untuk pemungutan suara ulang harus pupus setelah MK menilai permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum gugatan Pilkada Pasaman Barat 2024 dan menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X