Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri drama gugatan Pilkada Pasaman Barat 2024 dengan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hamsuardi dan Kusnadi. Putusan bersejarah ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dilansir dari laman resmi MK RI, Rabu (5/2/2025).
Majelis hakim berpendapat tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Konsekuensinya, eksepsi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait tentang ketidakjelasan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), pasangan Hamsuardi-Kusnadi mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Data yang dipaparkan pemohon menunjukkan perolehan suara masing-masing kandidat. Pasangan calon nomor urut 01 Yulianto-M. Ihpan meraih 59.551 suara, pasangan nomor urut 02 Daliyus K-Heri Miheldi mendapat 57.121 suara, pemohon sendiri memperoleh 50.792 suara, dan pasangan nomor urut 04 Jailani-Syamsul Bahri mengumpulkan 15.526 suara, dengan total suara sah mencapai 182.990.
Dalam gugatannya, pemohon mengangkat isu krusial terkait kesalahan pemetaan wilayah yang dilakukan Termohon dalam penentuan lokasi TPS. Menurut pemohon, hal ini berdampak signifikan pada tingkat partisipasi pemilih.