BNN Sumbar Gagalkan Peredaran 50,8 Kg Ganja, 4 Tersangka Diringkus

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:58 WIB
BNN Sumbar membongkar jaringan narkoba lintas wilayah dengan menangkap 4 tersangka dan menyita 50,8 kg ganja di Kabupaten Agam. (Foto: Dok Sumbar Daily)
BNN Sumbar membongkar jaringan narkoba lintas wilayah dengan menangkap 4 tersangka dan menyita 50,8 kg ganja di Kabupaten Agam. (Foto: Dok Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap jaringan lintas wilayah dan menyita puluhan kilogram ganja.





Operasi yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025) dini hari ini berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti mencapai 50,8 kilogram.





Kepala BNN Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, dalam konferensi pers di halaman kantor BNNP Sumbar, Selasa (21/1/2025), mengungkapkan detail operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, tepatnya di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.





"Tim berhasil mengintervensi pengiriman narkoba menggunakan Toyota Calya putih bernomor polisi BA1488 GB. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 50 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, ditambah satu paket sampel dalam plastik bening," jelas Riki.





Penangkapan ini membuahkan hasil dengan diamankannya empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Muhammad Fahrezi (23) dan Isra Muhammad (23) berperan sebagai kurir, Doni Zul (27) sebagai pengelola gudang penyimpanan, serta Dicka Prima (32) yang diduga sebagai otak operasi.





"Total barang bukti yang disita mencapai 50.859,58 gram ganja, dikemas dalam dua karung besar," ungkap Riki.





Besarnya jumlah barang bukti membuat para tersangka terancam hukuman berat sesuai Pasal 115 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X