Penentuan nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan bahwa rakor yang berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (21/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025), diikuti oleh seluruh SKPD, PPK, PPTK, dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.
"Rakor ini bertujuan meningkatkan pemahaman PA/KPA, PPK, dan PPTK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, khususnya untuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender di OPD masing-masing sesuai regulasi yang berlaku," ujar Malvi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa implementasi RUP dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan langkah strategis untuk mendukung program pemerintah.
"Prioritas pada produk lokal tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tetapi juga memperkuat kemandirian industri nasional," tutupnya. (red)