Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang Makin Transparan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:32 WIB
Pj Wali Kota Padang Andree H Algamar. (Foto: Kominfo Padang)
Pj Wali Kota Padang Andree H Algamar. (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatatkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, ditandai dengan peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dari 75,84 persen pada 2023 menjadi 81,35 persen di tahun 2024.





Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, mengungkapkan pencapaian ini saat membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Senin (21/1/2025).





Peningkatan ini tidak terlepas dari komitmen Pemko Padang dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) secara optimal.





"Transparansi menjadi kunci utama dalam tata kelola pengadaan. Melalui SiRUP, seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib ditayangkan dan diumumkan secara terbuka," jelas Andree.





Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, Pemko Padang juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN). Hasilnya, realisasi PDN Kota Padang mencapai 67,36 persen pada 2024, meningkat signifikan sebesar 13,09 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 54,27 persen.





Untuk mempertahankan tren positif ini, Andree menekankan beberapa aspek penting yang harus diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satunya adalah pengalokasian minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi yang diproduksi dalam negeri.





"Kita juga memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, khususnya untuk produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen," tambahnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X