Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumbar.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan program pembangunan di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Setiap daerah penerima DBH bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. (red)