Pemprov Sumbar Salurkan DBH Rp265 Miliar ke 19 Kabupaten/Kota untuk Triwulan III 2024

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:50 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan III tahun 2024 dengan total Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota di wilayahnya. Pencairan dana tersebut telah ditransfer sepenuhnya pada Jumat (27/12/2024).





Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa DBH tersebut berasal dari empat sumber pendapatan daerah. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Air Permukaan.





Dalam distribusinya, Kabupaten Pesisir Selatan menerima alokasi DBH terbesar senilai Rp23.961.942.607. Sementara itu, Kota Padang Panjang tercatat sebagai penerima DBH terkecil dengan nilai Rp6.373.950.936.





"Perbedaan besaran alokasi ini mengikuti mekanisme perhitungan yang telah diatur dalam undang-undang. Setiap daerah memiliki capaian pungutan pajak yang berbeda-beda, sehingga berpengaruh pada jumlah dana bagi hasil yang diterima," jelas Mahyeldi.





Berdasarkan rincian sumber dana, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp148.326.434.352. Posisi kedua ditempati oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp77.734.451.459.





Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menempati urutan ketiga dengan nilai Rp36.595.825.418. Pajak Air Permukaan (PAP) memberikan kontribusi terendah sebesar Rp2.809.933.346.





Transfer DBH ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumbar dalam mendistribusikan pendapatan daerah secara proporsional kepada kabupaten/kota di wilayahnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X