Komitmen Pemko Padang dalam menanggulangi permasalahan ini sangat serius. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN dan Non-ASN yang terlibat dalam kegiatan judi online (judol).
Hal ini ditegaskan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan aparatur pemerintah dari aktivitas ilegal.
Indra Noferi, Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang, berharap kegiatan literasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam bagi ASN untuk menghindari berbagai bentuk keuangan ilegal.
"Melalui edukasi ini, kami ingin membentengi ASN dari praktik-praktik yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi," ujarnya. (red)