Lebih lanjut, Adel mengingatkan bahwa wilayah Sumbar, khususnya Solok Selatan dan sekitarnya, tidak hanya dihadapkan pada masalah tambang galian C ilegal, tetapi juga penambangan emas ilegal.
Ia mencontohkan tragedi longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada September 2024 yang menewaskan 13 orang.
"Kematian AKP Ryanto harus menjadi momentum bagi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Sumbar," tegasnya.
Ombudsman menilai bahwa kepolisian perlu membuktikan ketegasannya dalam memberantas praktik tambang ilegal yang kini telah memakan korban dari institusinya sendiri.
Kasus ini, menurut Ombudsman, harus menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Sumbar sekaligus memulihkan wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat. (red)