10 Pelanggar Perda di Padang Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah dalam Sidang Tipiring

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 14 November 2024 | 20:18 WIB
10 pelanggar perda menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)
10 pelanggar perda menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)



"Sanksi yang dijatuhkan Hakim berupa denda administrasi. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200.000 sampai Rp600.000 per orang, dengan biaya perkara Rp2.000," papar Chandra.





Chandra berharap, penegakan hukum melalui sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda di Kota Padang. Ia meyakini bahwa tindakan tegas ini akan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah yang berlaku.





"Kami berharap dengan disidangkannya para pelanggar Perda ini, mereka akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar aturan," tutup Chandra.





Upaya Satpol PP Padang dalam menggelar sidang tipiring diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menegakkan Peraturan Daerah di wilayah hukum Kota Padang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X