"Sanksi yang dijatuhkan Hakim berupa denda administrasi. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200.000 sampai Rp600.000 per orang, dengan biaya perkara Rp2.000," papar Chandra.
Chandra berharap, penegakan hukum melalui sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda di Kota Padang. Ia meyakini bahwa tindakan tegas ini akan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah yang berlaku.
"Kami berharap dengan disidangkannya para pelanggar Perda ini, mereka akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar aturan," tutup Chandra.
Upaya Satpol PP Padang dalam menggelar sidang tipiring diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menegakkan Peraturan Daerah di wilayah hukum Kota Padang.