10 Pelanggar Perda di Padang Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah dalam Sidang Tipiring

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 14 November 2024 | 20:18 WIB
10 pelanggar perda menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)
10 pelanggar perda menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang tipiring untuk 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (14/11/2024).





Sidang yang diketuai Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan ini merupakan tindak lanjut tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.





Dalam sidang tipiring tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada para pelanggar.





Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa sidang tipiring ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan daerah yang kerap dilanggar.





Menurutnya, pelanggar yang disidangkan ini merupakan mereka yang telah berkali-kali diimbau namun tetap tidak mengindahkan.





"Untuk hari ini ada 10 pelanggar Perda yang kami sidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Mereka adalah pelanggar yang sudah sering kami ingatkan, namun tetap tidak mematuhi," ungkap Chandra, Kamis (14/11/2024).





Chandra menjelaskan, denda yang dikenakan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp600.000, ditambah biaya perkara Rp2.000 per terdakwa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X