Sumbardaily.com, Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang tipiring untuk 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (14/11/2024).
Sidang yang diketuai Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan ini merupakan tindak lanjut tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dalam sidang tipiring tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada para pelanggar.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa sidang tipiring ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan daerah yang kerap dilanggar.
Menurutnya, pelanggar yang disidangkan ini merupakan mereka yang telah berkali-kali diimbau namun tetap tidak mengindahkan.
"Untuk hari ini ada 10 pelanggar Perda yang kami sidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Mereka adalah pelanggar yang sudah sering kami ingatkan, namun tetap tidak mematuhi," ungkap Chandra, Kamis (14/11/2024).
Chandra menjelaskan, denda yang dikenakan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp600.000, ditambah biaya perkara Rp2.000 per terdakwa.